Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah bertujuan:
a. melestarikan warisan budaya Daerah dan warisan umat manusia;
b. mempertahankan kearifan lokal;
c. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
d. memperkuat kepribadian bangsa;
e. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
f. mempromosikan warisan budaya Daerah kepada masyarakat.
Your Correction
