Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Pancasila;
b. Bhinneka Tunggal Ika;
c. kenusantaraan;
d. keadilan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kemanfaatan;
g. keberlanjutan;
h. partisipasi; dan
i. transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction
