Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, meliputi kegiatan peningkatan: a. kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi disetiap Destinasi Pariwisata; b. kemampuan kewirausahaan di bidang kepariwisataan; dan c. kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan kepariwisataan yang terakreditasi.
Your Correction