Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, meliputi kegiatan peningkatan: a. kemampuan dan profesionalitas pegawai; b. kualitas pegawai bidang kepariwisataan; dan c. kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang kepariwisataan.
Your Correction