Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan penguatan organisasi kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi kegiatan: a. penataan kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan Kabupaten; b. memantapkan organisasi kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan Kabupaten; c. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata; d. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang pemasaran pariwisata; dan e. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang industri pariwisata.
Your Correction