Correct Article 59
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Arah kebijakan penguatan organisasi kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi kegiatan:
a. penataan kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan Kabupaten;
b. memantapkan organisasi kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan Kabupaten;
c. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang pemasaran pariwisata; dan
e. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang industri pariwisata.
Your Correction
