Correct Article 58
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. penguatan organisasi kepariwisataan;
b. pembangunan SDM Pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Your Correction
