Correct Article 55
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, meliputi kegiatan:
a. menerapkan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. menerapkan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Your Correction
