Correct Article 54
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
Your Correction
