Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, meliputi kegiatan: a. meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk industri pariwisata; b. menguatkan fungsi, hierarki, dan hubungan antar usaha pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan c. menguatkan mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku usaha pariwisata dan lokal terkait.
Your Correction