Correct Article 42
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Pembangunan industri pariwisata Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. penguatan struktur industri pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. pengembangan kemitraan usaha pariwisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Your Correction
