Correct Article 39
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Strategi untuk mengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, meliputi peningkatan:
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata Nasional, dan Kabupaten; dan
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Your Correction
