Correct Article 37
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
(1) Strategi untuk meningkatkan dan memantapkan citra pariwisata Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi kegiatan peningkatan dan pemantapan:
a. pemosisian (positioning) citra pariwisata Kabupaten diantara para pesaing; dan
b. pemosisian (positioning) citra pariwisata Destinasi Pariwisata.
(2) Peningkatan dan pemantapan pemosisian (positioning) citra pariwisata Kabupaten diantara para pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang meliputi:
a. karakter geografis;
b. nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
c. keanekaragaman hayati alam dan budaya; dan
d. ikon-ikon lain yang dikenal luas baik secara regional, nasional maupun di dunia internasional.
(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian (positioning) citra pariwisata Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang dimiliki masing-masing Destinasi Pariwisata.
(4) Strategi untuk meningkatkan citra pariwisata Kabupaten sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, diwujudkan melalui promosi, komunikasi, dan diplomasi.
Your Correction
