Correct Article 35
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan lokal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi kegiatan:
a. meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata yang diprioritaskan;
b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, berkembang, dan baru;
c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
d. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
e. meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh Destinasi Pariwisata; dan
f. intensifikasi pemasaran wisata pertemuan (Meeting), insentif (Incentive), konvensi (Convention) dan pameran (Exhibition) yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Your Correction
