Correct Article 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Pembangunan pemasaran pariwisata Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi pengembangan:
a. pasar wisatawan;
b. citra pariwisata;
c. kemitraan pemasaran pariwisata; dan
d. promosi pariwisata.
Your Correction
