Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, meliputi kegiatan pengembangan mekanisme keringanan lokal untuk: a. menarik investasi modal asing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan; dan b. mendorong investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. (2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, meliputi kegiatan pelaksanaan: a. debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; b. deregulasi peraturan yang menghambat perizinan dengan memperhatikan akibat-akibat yang timbul; dan c. deregulasi peraturan dengan mempertimbangkan kearifan lokal. (3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, meliputi kegiatan: a. menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata; b. meningkatkan promosi investasi dibidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan c. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan lokal terkait.
Your Correction