Correct Article 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, meliputi kegiatan pengembangan mekanisme keringanan lokal untuk:
a. menarik investasi modal asing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan; dan
b. mendorong investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, meliputi kegiatan pelaksanaan:
a. debirokratisasi investasi di bidang pariwisata;
b. deregulasi peraturan yang menghambat perizinan dengan memperhatikan akibat-akibat yang timbul;
dan
c. deregulasi peraturan dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, meliputi kegiatan:
a. menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata;
b. meningkatkan promosi investasi dibidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan lokal terkait.
Your Correction
