Correct Article 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan kepariwisataan;
b. optimalisasi pengarusutamaan gender melalui pembangunan kepariwisataan;
c. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif dibidang pariwisata;
d. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha dibidang kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
h. peningkatan akses dan dukungan teknologi dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah
yang dikembangkan masyarakat lokal;
i. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan Sapta Pesona untuk menciptakan iklim kondusif kepariwisataan setempat; dan
j. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata nusantara.
Your Correction
