Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, meliputi: a. pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata; b. peningkatan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata atas inisiatif swasta; dan c. perintisan dan pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinasi Pariwisata dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata. (2) Strategi untuk peningkatan kualitas prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi kegiatan mendorong dan menerapkan: a. berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Daerah dan swasta; b. berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan c. prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus. (3) Strategi untuk pengendalian prasarana umum, pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi: a. penyusunan regulasi pembangunan berupa peraturan zonasi, insentif dan disinsentif, perizinan dan arahan sanksi untuk menjaga daya dukung dan daya tamping lingkungan; dan b. penegakan peraturan perundang-undangan.
Your Correction