Correct Article 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Your Correction
