Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, bendungan, penyeberangan, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, meliputi peningkatan kemudahan: a. pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan b. akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata.
Your Correction