Correct Article 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan udara, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK;
b. keterhubungan antara Destinasi Pariwisata dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul- simpul pergerakan di dalam DPK; dan
c. kenyamanan perjalanan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Your Correction
