Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan dan pengembangan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi kegiatan: a. meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; b. meningkatkan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan c. mengembangkan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar. (2) Strategi untuk peningkatan dan pengembangan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas: a. kenyamanan moda transportasi menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan b. keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Your Correction