Correct Article 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, bendungan, penyeberangan, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, meliputi peningkatan dan pengembangan:
a. kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK; dan
b. kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Your Correction
