Correct Article 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi penyediaan dan pengembangan:
a. sarana dan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, bendungan, penyeberangan, dan angkutan kereta api; dan
b. sistem transportasi angkutan jalan, sungai, bendungan, dan penyeberangan, dan angkutan kereta api.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwista dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Your Correction
