Correct Article 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi kegiatan:
a. mengembangkan daya tarik wisata baru di Destinasi Pariwisata yang belum berkembang kepariwisataannya; dan
b. memperkuat upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi untuk pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi kegiatan:
a. mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas daya tarik wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan Destinasi Pariwisata; dan
b. memperkuat upaya konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi daya tarik wisata.
(3) Strategi untuk pemantapan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi kegiatan:
a. mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai daya tarik wisata dalam berbagai tema terkait; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi daya tarik wisata.
(4) Strategi untuk revitalisasi daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, meliputi kegiatan:
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan pada daya tarik wisata; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan
dalam mendukung revitalisasi daya tarik dan kawasan di sekitarnya.
Your Correction
