Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Arah kebijakan pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
a. perintisan pengembangan daya tarik wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan kawasan pengembangan pariwisata dan pengembangan Kabupaten;
b. pembangunan daya tarik wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi daya tarik wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk serta kawasan pengembangan pariwisata.
Your Correction
