Correct Article 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
(1) DPK Kota dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi Kecamatan Kota, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Jati, Kecamatan Bae, sebagian Kecamatan Gebog yang terdiri atas:
a. KSPK Pusat Kota dan sekitarnya;
b. KPPK Kaliwungu dan sekitarnya; dan
c. KPPK Padurenan dan sekitarnya.
(2) DPK Patiayam dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b meliputi Kecamatan Jekulo, sebagian Kecamatan Dawe, sebagian Kecamatan Mejobo yang terdiri atas:
a. KSPK Patiayam dan sekitarnya
b. KPPK Logung dan sekitarnya; dan
c. KPPK Mejobo dan sekitarnya.
(3) DPK Gunung Muria dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi sebagian Kecamatan Dawe, sebagian Kecamatan Gebog yang terdiri atas:
a. KSPK Colo dan sekitarnya;
b. KSPK Rahtawu dan sekitarnya; dan
c. KPPK Kajar dan sekitarnya.
(4) DPK Wonosoco dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi Kecamatan Undaan, sebagian Kecamatan Jati yang terdiri atas:
a. KSPK Wonosoco dan sekitarnya; dan
b. KPPK Wates dan sekitarnya.
Your Correction
