Correct Article 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
(1) Perwilayahan pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:
a. 4 (empat) DPK tersebar di seluruh Kecamatan;
b. 5 (lima) KSPK; dan
c. 6 (enam) KPPK.
(2) Perwilayahan 4 (empat) DPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. DPK Pusat Kota dan sekitarnya;
b. DPK Patiayam dan sekitarnya;
c. DPK Gunung Muria dan sekitarnya; dan
d. DPK Wonosoco dan sekitarnya.
(3) Peta Perwilayahan 4 (empat) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
