Correct Article 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. perwilayahan pembangunan DPK;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Your Correction
