Correct Article 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Arah pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten dalam kurun waktu 15 (lima belas) tahun yakni Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2035 yang meliputi pembangunan:
a. DPK;
b. pemasaran pariwisata Kabupaten;
c. industri pariwisata Kabupaten; dan
d. kelembagaan kepariwisataan Kabupaten.
Your Correction
