Correct Article 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
(1) Pembangunan kepariwisataan Kabupaten meliputi:
a. destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
(2) Pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARKAB.
(3) RIPPARKAB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah pembangunan kepariwisataan Kabupaten dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun
2035. (4) Visi pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah terwujudnya wisata unggul, berbasis masyarakat, berbudaya, dan sejahtera menuju industri wisata yang berkelanjutan.
(5) Dalam mewujudkan visi pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditempuh melalui 4 (empat) misi pembangunan kepariwisataan Kabupaten dengan mengembangkan:
a. Destinasi Pariwisata yang mempunyai keunikan lokal, aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah;
b. pemasaran pariwisata yang efektif, sinergis, dan bertanggungjawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara;
c. industri pariwisata yang berdaya saing, menggerakkan kemitraan usaha, bertanggungjawab terhadap pelestarian lingkungan alam dan sosial budaya;
d. organisasi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, optimalisasi pelayanan dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan.
(6) Tujuan pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah:
a. meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata;
b. mengkomunikasikan DPK dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggungjawab;
c. mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional; dan
d. mengembangkan kelembagaan kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien.
(7) Sasaran pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d adalah:
a. kunjungan wisatawan nusantara;
b. kunjungan wisatawan mancanegara;
c. pengeluaran wisatawan nusantara;
d. penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara; dan
e. produk domestik regional bruto di bidang kepariwisataan.
(8) Arah pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dilaksanakan:
a. dengan berdasarkan prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan;
b. dengan berorientasi pada upaya peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan serta pelestarian lingkungan;
c. dengan tata kelola yang baik;
d. secara terpadu, lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku; dan
e. dengan mendorong kemitraan sektor publik dan privat.
Your Correction
