Correct Article 69
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Current Text
Pelaksanaan pembangunan Destinasi Pariwisata dan kawasan pengembangan pariwisata dilaksanakan melalui kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
