Correct Article 51A
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Selain pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (2), Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara karena pada saat pencalonan memberikan data persyaratan yang tidak benar.
(2) Perangkat Desa yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan tidak hormat.
17. Ketentuan Pasal 55 dihapus.
18. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 2 (dua) BAB baru, yakni BAB VA yang terdiri dari Pasal 52A, dan BAB VB yang terdiri dari Pasal 52B dan Pasal 52C, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Your Correction
