Correct Article 50B
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Dalam hal Perangkat Desa terbukti melakukan larangan sebagai perangkat Desa , diberhentikan tidak dengan hormat dengan Keputusan Kepala Desa.
16. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 51A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
