Correct Article 49
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Dalam hal Perangkat Desa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), diberhentikan tidak dengan hormat dengan Keputusan Kepala Desa.
14. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
