Correct Article 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Current Text
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Perangkat Desa diselenggarakan di pusat pemerintahan desa atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Desa dalam wilayah Desa yang bersangkutan.
9. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
