Correct Article 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Current Text
Untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), permohonan sebagai Perangkat Desa dilengkapi dengan berkas persyaratan administrasi yang meliputi:
a. Surat Pernyataan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup;
b. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
c. Fotocopy Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Fotocopy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
f. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon bermaterai cukup;
g. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun bermaterai cukup;
h. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, atau telah diberi keterangan bahwa data yang ada sesuai dengan data dalam chip, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan dari Kepolisian setempat;
j. Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap/berdomisili di wilayah desa yang bersangkutan apabila sudah diangkat menjadi Perangkat Desa bermaterai cukup;
k. Pas Foto terbaru berwarna;
l. izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
dan
m. Surat Pernyataan bersedia melepaskan kedudukan sebagai pegawai/karyawan bagi Pegawai/karyawan perusahaan swasta bermaterai cukup.
n. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang.
8. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
