Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Yang dapat mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa harus memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
d. mengisi daftar riwayat hidup;
e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
f. bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. berstatus Warga Negara Republik INDONESIA;
i. berkelakuan baik, jujur, dan adil; dan
j. bersedia bertempat tinggal tetap/berdomisi di wilayah desa yang bersangkutan apabila sudah diangkat menjadi Perangkat Desa.
(2) dihapus
(3) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) dihapus.
(6) Calon Perangkat Desa tidak boleh ada hubungan keluarga dengan Kepala Desa dan isteri/suaminya sampai dengan derajat pertama baik ke atas, ke bawah maupun ke samping.
7. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
