Correct Article 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Perangkat Desa terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan;
c. Pelaksana Teknis; dan
d. Unsur Staf Perangkat Desa.
(2) Unsur Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(3) Unsur Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. Staf Urusan;
b. Staf Seksi; dan
c. Staf Kewilayahan.
(4) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
