Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kudus. 2. Bupati adalah Bupati Kudus. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 9. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 10. Staf Urusan adalah seseorang yang diangkat guna membantu tugas-tugas Kepala Urusan. 11. Staf Seksi adalah seseorang yang diangkat guna membantu tugas-tugas Kepala Seksi. 12. Staf Kewilayahan adalah seseorang yang diangkat guna membantu tugas-tugas Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun). 13. Lowongan Perangkat Desa adalah tidak terisinya jabatan Perangkat Desa dalam Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa karena diberhentikan atau adanya perubahan organisasi Pemerintah Desa. 14. Pengisian Lowongan Perangkat Desa adalah kegiatan pengisian Perangkat Desa Lainnya melalui proses pengangkatan yang meliputi kegiatan penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pelantikan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa. 15. Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon Perangkat Desa setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa. 16. Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pengisian Tingkat Desa adalah Panitia yang melaksanakan kegiatan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa. 17. Hari adalah hari kerja. 18. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segela tuntutan hukum. 19. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 20. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan. 21. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction