Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 184), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction