Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP. (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. (3) NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak. (5) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah Daerah. (6) Besaran NJOP ditetapkan oleh Bupati. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction