Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati setelah menerima hasil kesepakatan musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status kelurahan menjadi desa. (2) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait syarat pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Ketentuan mengenai Tim Pembentukan Desa Persiapan, kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tim, kajian dan verifikasi oleh tim perubahan status kelurahan menjadi Desa.
Your Correction