Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Current Text
(1) Kepala Kelurahan menyelenggarakan musyawarah Kelurahan untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat Kelurahan terhadap rencana perubahan status kelurahan menjadi Desa.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah kelurahan dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah, disampaikan oleh Kepala Kelurahan kepada Bupati melalui Camat.
Your Correction
