Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Current Text
(1) Hasil kajian dan verifikasi Tim perubahan status Desa menjadi Kelurahan menjadi bahan masukan usulan bagi Bupati untuk menyetujui atau menolak terhadap usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(2) Dalam hal Bupati menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Your Correction
