Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa di desa induk yang dimekarkan atau desa penggabungan bagian Desa tetap sebagai Kepala Desa dan untuk desa persiapan atau desa hasil penggabungan bagian desa diangkat Penjabat Kepala Desa. (2) Kepala Desa di desa Induk dari beberapa desa yang bergabung diberhentikan dan ditunjuk Penjabat Kepala Desa. (3) Kepala dari desa yang dihapus atau menjadi kelurahan atau adat dibehentikan dan ditunjuk Kepala Kelurahan atau Penjabat Kepala Desa adat. (4) Untuk kelurahan yang berubah status menjadi desa atau desa adat menjadi desa, Kepala Kelurahan diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa Adat yang berubah status diberhentikan dan diangkat Penjabat Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara.
Your Correction