Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan status desa menjadi desa adat dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat. (2) Prakarsa masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa. (3) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah desa. (4) BPD menyelenggarakan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk membahas dan menyepakati perubahan status desa menjadi desa adat. (5) Hasil musyawarah desa ditetapkan dengan berita acara dan dilengkapi dengan notulen selanjutnya disampaikan Kepala Desa kepada Bupati sebagai usulan perubahan status desa menjadi desa adat.
Your Correction