Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Current Text
(1) Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan pendapat masyarakat.
(2) Perubahan status Desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat :
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah penduduk paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1000 (seribu) Kepala Keluarga;
c. sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya Pemerintahan Kelurahan meliputi :
1. memiliki kantor pemerintahan;
2. memiliki jaringan perhubungan yang lancar;
3. sarana komunikasi yang memadai; dan
4. fasilitas umum yang memadai.
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keaneka ragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan nilai agraris ke jasa dan industri;
f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan;
g. akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik;
h. kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan
i. batas usia desa paling sedikit 5 (lima) tahun semenjak pembentukan.
Your Correction
