Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjabat Kepala Desa Persiapan bertugas melaksanakan pembentukan Desa Persiapan meliputi : a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis; b. pengelolaan Anggaran Operasional Desa Persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk; c. pembentukan struktur organisasi; d. pengangkatan perangkat Desa; e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa; f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa; g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan h. pembukaan akses perhubungan antar-Desa. (2) Penjabat Kepala Desa persiapan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Desa Induknya. (3) Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada : a. Bupati melalui Camat; b. Kepala Desa Induk. (4) Laporan Penjabat Kepala Desa Persiapan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction