Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas penjabat Kepala Desa Persiapan menyusun rencana kerja pembangunan Desa persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa Persiapan. (2) Rencana kerja pembangunan Desa Persiapan yang telah disusun disampaikan kepada Kepala Desa Induk untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk sebagai bagian kebutuhan Anggaran Desa persiapan. (3) Penjabat Kepala Desa Persiapan ikut serta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk. (4) Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, terhadap anggaran desa persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk, Pengelolaannya dilaksanakan oleh penjabat Kepala Desa Persiapan. (5) Desa persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (6) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan yang tidak mampu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk dibebankan kepada APBD Kabupaten Tolitoli dan dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Pusat. (7) Anggaran Pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk.
Your Correction