Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati setelah menerima usulan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4), membentuk tim pembentukan Desa persiapan dengan Keputusan Bupati. (2) Tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Unsur Pemerintah Daerah yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perencanaan pembangunan daerah, Bagian Hukum dan Perundang- undangan dan unsur perangkat daerah terkait; b. Camat; dan c. Unsur akademisi dibidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah dan sosial kemasyarakatan. (3) Tim pembentukan Desa persiapan bertugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction